khitbah, dan arti sebenarnya

ini tiba-tiba. selepas isya seorang sahabat mengajakku ke kantor suatu lembaga di mesjid salman itb. “kita bicara tentang khitbah!”, katanya semangat. aku hanya terdiam sesaat dan tidak begitu mengerti apa yang ia maksud. tapi, untuk menghargai semangatnya aku pun ikut saja. dan ternyata ada banyak ilmu baru yang didapatkan di ruangan itu. mengenai khitbah atau lamaran.

dalam proses menikah, awalnya yang ter-frame dalam benak kita bahwa khitbah adalah proses yang sebentar lagi akan mengantarkan sang pengantin kepada pelaminan. ternyata bukan. dalam bayangan saya, bahwa proses pengenalan antarcalon itu terjadi dalam fasa ta’aruf. ternyata juga bukan. dalam kaidah syar’i yang sebenarnya bahwa khitbah-lah awal mula proses pengenalan itu. bahwa khitbah masih belum menghalalkan keduanya saling search kecuali muka dan kedua tangan. bahwa keduanya masih boleh untuk tidak jadi menikah.

pengertian khitbah menurut buku alfiqhul islami wa’adillatuhu, karya syaikh wahbab az-zuhaidi (katanya ini buku sering dipake rujukan penentuan fatwa oleh para ulama besar…), ialah menjelaskan rasa suka untuk menikahi seorang perempuan tertentu, dan memberitahu walinya bahwa ia suka. khitbah ini bisa disampaikan oleh wali pelamar atau langsung. khitbah dikatakan sah (sempurna) jika wanita yang dilamar atau walinya menyetujuinya.

coba baca sekali lagi. khitbah dikatakan sempurna jika wanita ATAU walinya menyetujui. jadi sebenarnya jika ada seseorang yang menyatakan cintanya kepada pasangannya dan berkomitmen untuk menikahinya, maka itu sudah jatuh definisi khitbah. jadi hati-hatilah kalian mengungkapkan perasaan ini kepada lawan jenis kalian.

dan satu yang perlu diperhatikan lagi bahwa khitbah itu bukan pernikahan. artinya tidak ada sumber hukumnya jika setelah khitbah mereka boleh melakukan hal-hal yang seolah-olah sudah pasti menikah. hanya ada satu alasan yang diperbolehkan kepada sang pelamar, yaitu mengetahui lebih jauh sifat, karakter, visi hidup, dan kesesuaian calonnya. hanya itu. itu pun dengan kadar yang terbatas. contohnya bertanya kepada teman atau orangtuanya.

dan terakhir ada yang menarik dari hukum khitbah ini. yaitu larangan khitbah di atas khitbah. artinya jika ada seorang perempuan yang sedang dikhitbah, maka tidak boleh ada pengkhitbah lain kecuali dengan izinnya atau sang pelamar kedua ini tidak tahu. karena hal ini malah membuat hubungan silaturahmi antar kedua pelamar akan buruk. apalagi jika sang perempuan sudah menerima lamarannya. hukumnya haram. itu sama saja analoginya ketika seorang pembeli yang telah sepakat dengan sang pedagang untuk membeli barangnya, tapi tiba-tiba ada pembeli baru yang menawar barang itu. dalam jual-beli hal seperti itu dilarang, begitu juga dengan proses pelamaran. TAPI, secara syariat, jika sang perempuan masih belum menerima, sah-sah saja adanya pelamar baru. secara syariat lamaran ini halal, tapi merenggangkan hubungan saudara….

tulisan ini saya buat bukan untuk menyinggung beberapa teman yang sedang dalam proses pelamaran atau sedang ingin atau telah dilamar. sama sekali tidak. tapi hanya ingin membagi ilmu yang menurut saya baru dan meng-clear-kan segala macam dugaan mengenai ini. ini seperti perintah Tuhan yang menyuruh sahabat saya untuk menjelaskan hal mengenai ini dan meminta saya menyampaikannya di sini, karena (mungkin) ada teman kita yang sedang membutuhkannya. karena benar-benar simultan.

bagi anda yang telah menaruh hati kepada seseorang, jika anda telah siap segalanya dan BERANI, maka bergeraklah! karena kita tidak tahu apakah ia telah ada yang punya atau tidak. karena kita tidak tahu apakah bulan depan atau minggu depan ia telah memberikan undangannya kepada kita. bergeraklah untuk mendapatkan informasi lebih banyak tentangnya sehingga ada ketetapan hati apakah ia cocok atau tidak.

selamat berjuang!

18 thoughts on “khitbah, dan arti sebenarnya

  1. bolehkan mengkhitbah melalui sms (Short message service) dg kata2 yg telah disusun sedemikian rupa sehingga si perempuan mengerti arti pinangan tersebut, adakah hal ini dlm Islam?

  2. Assalamualaikum wr.wb. Saya mau tanya, apakah boleh mengkhitbah lewat sms (Handphone) dg kata2 yg disusun sedemikan rupa shg dimengerti oleh pihak perempuan, apakah hal ini ada dlm Islam? Terima kasih atas jawabannya.

  3. alaikum salam..
    pertama, tulisan saya itu hanya simpulan pribadi atas buku yg dibacakan oleh teman saya. jadi, jgn jadikan saran saya nanti,sebagai dasar hukum..

    kedua, terimakasih udh mampir di blog ini. menurut saya pribadi, khitbah lewat media elektronik (sms, chatting, email) kurang baik. karena tidak ditahu apakah ybs bener2 serius atau becanda. atau apakah kata2 yg dikirim benar2 dari ybs atau dari orang iseng. apalagi elektronik mudah sekali dibajak.
    lagipula, proses meminang adalah proses sakral, yang minimal ada wali dari pihak perempuan…
    jgn2 lewat sms, lewat telpon pun saya kira tidak baik. saya kurang tau apakah sudah ada perempuan yg mau dipinang lewat sms atau telepon..
    demikian.semoga bermanfaat

  4. assalamu’alaikum wr wb..

    akhi, mohon bantuanny..
    sejauh yang sy tau tentang khitbah adalah, ada masa khiyar (memilih) di dalamnya..
    yang mungkin berarti terdapat kemungkinan untuk membatalkan tujuan awal melakukan khitbah (menikah)..
    ‘afwan, menurut akhi bagaimana?
    apakah dengan adanya hal demikian, lantas salah satu pihak dengan mudah membatalkan semuanya? sementara khitbah adalah hal yang sakral, menurut saya..
    saya sebagai akhwat, hanya merasa takut dan khawatir, jika saya dikhitbah nanti, bakal calon suami saya itu dengan mudahnya membatalkan pinangannya..
    dan kekhawatiran saya ini membuat saya ragu, akan lamarannya.. terlebih, waktu antara khitbah dan walimah kami, terbilang lama (kurang lebih 4 tahun)..

    syukron katsiiran..

    • saya ga bisa putuskan hukumnya, karena itu bukan kawasan saya..
      yg bisa mengklaim halal atau haram hanya Allah..

      ini menurut pendapat pribadi, dan kecenderungan sosial, melamar lewat telepon, sms, email, apalagi facebook, menunjukkan bahwa pelamar tak punya banyak kesungguhan untuk melamar..ga gentle..
      beberapa teman wanita saya, bahkan ga akan menerima ungkapan cinta, apalagi lamaran, melalui jalur elektronik…
      jika anda serius, maka tunjukan itu secara jantan..
      terimakasih

  5. asalamualikum
    saya mengidolakan seorang wanita dan ingin menjadikannya pasangan saya. kami sama-sama menaruh hati walaupun dengan perasaan terpendam, hingga suatu saat dari kami masing-masing untuk jujur.namun kondisinya sang wanita sudah di khitbah oleh seorang lelaki. dia mengizinkan saya untuk berbicara dengan orang tuanya, jika orang tuanya mengizinkanku dia akan melepaskan khitbahnya dengan laki-laki itu dan memilhku.
    apakah ini diizinkan ?

  6. Assalaamu’alaikum wa rohmatulloohi wa barookatuh.
    Mohon ijin mengutip ya. Terima kasih banyak atas tulisan yang sangat bermanfaat ini.

    Jazakumulloohu khoiron katsiiroo

  7. Kasian dong laki-laki yg udah di dabuluin laki-laki lain,,,terasa dunia jadi belah dua,,harus menerima dengan lapang dada dan mengelus dadanya sendiri agar sabar dalam hal ini,,dan banyak banyak bersalawat

Leave a reply to ukhti Cancel reply